PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti (babuk) berupa sabu seberat sekitar 390 gram, satu karton rokok illegal, uang palsu senilai Rp2,9 juta dan lainnya.

Pemusnahan babuk tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (04/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Sucipto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mohamad Ronald, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini meliputi 58 perkara tindak pidana narkotika, 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Satu perkara masuk dalam tindak pidana khusus,” katanya.

Pemusnahan babuk tersebut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu dan Polres Palu. (MAL)