PALU – Aparat Polsek Palu Utara berhasil menangkap Wanto, seorang pedagang ikan yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras oplosan “cap tikus” di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (28/10).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu kecil, 40 botol aqua kecil ukuran 600 CC berisi cap tikus dan jerigen ukuran 35 liter dan 20 liter berisi cap tikus.

Kapolsek Palu Utara, Iptu La’ata, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan warga, bahwa di rumah Wanto sering dijadikan tempat transaksi miras dan cap tikus.

“Lalu saya bersama delapan anggota langsung menuju rumah dimaksud,” katanya.

Sampai di kediaman pelaku, kata dia, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan, sekaligus menyita barang bukti berupa miras jenis cap tikus dan sabu-sabu. (MAL)