PALU – Aparat Polres Sigi berhasil menangkap Adrianus (29) dan Rifai (41), dua pelaku pembunuhan terhadap Tamin (41) di Desa Lambara, Kecamatan Tanambulawa.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan sosok mayat di pinggir jalan pada Ahad (14/10) dini hari, di Dusun Ramba, Desa Lambara.

“Aparat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, anggota pun langsung mengungkap pelakunya,” kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Senin (21/10).

Dia mengatakan, pada Rabu (16/10), Kepala Desa Sibalaya Selatan bersama Babinkamtibmas, lalu menyerahkan Rifai kepada aparat.

“Berdasarkan keterangan Rifai, aparat lalu memburu dan menangkap Adrianus,” tambahnya.

Dari keterangan kedua pelaku, pembunuhan terhadap Tamin dilakukan karena sakit hati sebab korban pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyinggung pelaku.

Di mana, pada hari Sabtu (13/10), korban Tamin sedang mencari isterinya di Desa Lambara. Sebelumnya terjadi pertengkaran antara keduanya, Tamin sempat mengeluarkan perkataan bahwa “Tidak ada yang saya takuti anak-anak Lambara” dan perkataan kotor tidak pantas lainnya.

“Menurut pengakuan Adrianus, ia langsung membacok bagian kepala Tamin saat masih di atas motornya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak seimbang karena Adrianus dibantu Rifai,” ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami tujuh luka bacok dan pukulan benda tumpul berupa batako di tubuhnya sehingga menyebabkan kematian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 338 dan subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (IKM)