PALU – Aparat Polsek Palu Utara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (25), usai membeli dua paket nakotika jenis sabu-sabu seberat 2,52 gram, Selasa (28/05), sekira pukul 11.45 Wita.

Selain MY, polisi juga turut menangkap seorang pelajar beinisial MR (17). Keduanya ditangkap di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.

“Sesuai keterangan MY, katanya ia diperintahkan oleh suaminya yang berinisial IZ untuk membeli sabu-sabu tersebut dari MR, “ ujar Paur Humas Polres Palu, Aipda Kadek Haruna, Selasa (28/05).

Setelah tiba di rumah, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa sabu sejumlah dua paket seberat 2,52 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti dan dua pelaku telah diamankan di Polsek Palu Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Agar kita bisa mengungkap siapa-siapa pelaku lainnya yang terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut,” tandas Kadek. (FLD)