POSO – Jajaran Kepolisian Resort Poso Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuh Dedi (39) warga desa Tanalanto, kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua pelaku masing-masing bernama Ardiansya alias Ardi (27) warga desa Tokorondo dan Faizal alias Izal (19) warga desa Tiwa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Keduanya diringkus Polisi di wilayah Dusun Padang, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Selasa (18/12/ 2018).

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sempat menjadi buronan jajaran Polres Poso dan Polres Parigi Moutong selama 7 hari sebelum akhirnya ditangkap.

Keduanya adalah merupakan karyawan dari korban. Ardiansya bertindak sebagai eksekutor dan Faizal selaku pemilik senjata tajam.

Berdasarkan data yang dihimpun sebelum penagkapan, pihak kepolisian resort Poso kerjasama Polres Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polda Sulselbar, terkait dugaan arah pelarian pelaku usai melakukan aksinya.

Dari hasil koordinasi tersebut, tim buser Polres Poso menerima laporan dari pihak Polsek Baebunta, Kabupaten Luwu Utara bahwa ciri-ciri pelaku sudah diketahui keberadaannya dan langsung diamankan oleh personil Polsek tanpa perlawanan.

Usai penangkapan, kedua tersangka pada hari itu juga langsung dijemput oleh personil gabungan polres Poso dan Polres Parigi Moutong dengan menggunakan kendaraan pribadi menempuh jarak sekitar 300 kilometer dari Poso.

Setibanya di Mapolres Poso pada Rabu (19/12/2018) kedua pelaku langsung digiring masuk ke Polres untuk dimintai keterangan sementara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP. Evry Susanto yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku tersebut terpaksa harus menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Poso, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Parigi Moutong, tempat dimana aksi pembunuhan tersebut terjadi.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka dihadapan penyidik mengakui motif pembunuhan dilakukan atas rasa dendam karena sering dicaci oleh korban, temasuk gaji mereka selama dua bulan tidak dibayarkan.

”Pelaku pembunuhan jenazah pria dalam karung sudah kita tangkap.Dari hasil keterangan TSK, mereka melakukan murni karena dendam terhadap korban yang dianggap kasar dan tidak membayarkan gaji mereka,” Ungkap Kasat Evry.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang sempat dibawa lari oleh pelaku seperti dua buah heandphone dan satu unit mobil roda empat jenis Toyota Avansa.

Seluruh barang bukti tersebut, selanjutnya juga akan diserahkan langsung kepada Polres Parigi Moutong untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, korban Dedi yang notabene pengusaha kopra ditemukan tewas terbungkus didalam karung oleh warga Poso, Rabu (12/12/ 2018) di desa Malitu, kecamatan Poso Pesisir Selatan dengan sejumlah luka tusukan dibadan dan tebasan benda tajam pada bagian leher.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. [MNR]