Pengedar Sabu di Toribulu Ditangkap
PARIGI, Infopena.com – Satres Narkoba Polres Parimo menangkap seorang pelaku pengedar sabu di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Sabtu, (22/09/2018).
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan itu dilakukan sekira pukul 12.30 Wita, setelah anak buahnya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukannya penyelidikan.
“Benar, ada peredaran narkoba di wilayah tersebut, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kapolres kepada Infopena.com Sabtu, (22/09/2018).
Diketahui, identitas pelaku bernama Asrin Samayudin Alias Aci (40), yang merupakan warga Dusun II Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu.
Selanjutnya, kata Kapolres, setelah dilakukannya penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisi di dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 2,96 Gram, yang ditemukan di dalam kotak kosmetik merk Marisa warna merah disembunyikan di dalam tempat penyimpanan beras merk Maspion.
Kemudian, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) pack pipet sedotan.
Guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Parigi Moutong guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. YP
