PALU, Infopena.com – Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Resor Palu kembali menangani kasus penganiayaan dengan sajam yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Ahad (9/9/2018) sekitar pukul 09.00 Wita di Jl. Boya Binangga Kel. Lambara Kec. Tawaeli.

Korban berinisial AM (25) itu mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Madani Kelurahan Mamboro.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna kepada sejumlah jurnalis mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas penganiayaan yang terjadi pada Ahad pagi sekira pukul 09.00 Wita tersebut.

Polisi hingga kini masih mengejar pelaku yang merupakan suami korban berinisial US (36) karena kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.

Kadek Aruna menjelaskan, menurut keterangan korban AM, suaminya datang ke rumah untuk mengambil anaknya dua orang. Lalu AM menanyakan baju miliknya yang diambil oleh suaminya, namun hanya dibalas ejekan ke korban.

Korban AM lalu menanggapinya dengan mengeluarkan perkataan kotor, sehingga membuat suaminya emosi dan langsung menganiaya dengan menggunakan parang miliknya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian leher korban. Selain itu, korban juga mengalami luka sabetan pada tangan kiri, dan luka tusuk pada perut bagian kiri hingga tembus pada punggung sebelah kiri.

Sementara menurut keterangan saksi AF (28) yang merupakan kakak korban, saat itu dirinya sedang mengeluarkan ayam dari kandang yang ada di depan rumahnya.

Kemudian saksi mendengar suara pelaku yang berteriak mengancam kepada korban, sehingga saksi masuk ke dalam rumah untuk melihat korban.

Saat itu pelaku mengambil parang dan menganiaya korban kemudian kabur meninggalkannya.

Melihat kejadian itu, saksi segera menolong korban dan membawanya ke rumah tetangga yang merupakan seorang mantri untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Pelaku US dan korban AM merupakan pasangan suami istri, namun sudah dua Minggu pisah dan masih dalam proses perceraian,” ungkap Kadek Aruna.

Pelaku juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban di Polres Palu dengan kasus KDRT pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018.

Untuk saat ini pelaku sedang dalam pencarian yang dilakukan oleh Anggota Polsek Palu Utara dan dibantu oleh warga di tempat-tempat. Sementara korban untuk saat ini masih mendapatkan perawatan di RS Madanai.

“Pelaku masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Sementara korban saat ini masih dirawat di RS Madani,” kata mantan Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Palu itu.

Kapolres Palu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu “apabila memiliki masalah segera menghubungi Kepolisian terdekat untuk membantu mengatasi masalah baik urusan keluarga maupun masalah pribadi. Kami pihak Kepolisian siap membantu menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa ada kekerasan”. ST/Red