PTS Desak Kapolda Sulteng Hentikan Pengerukan Emas di Parigi Moutong
PALU – People Tribunal Sulawesi (PTS) mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah komando Irjend Pol Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dapat melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan illegal mining (tambang ilegal). Salah satunya tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Desakan itu dilakukan karena PTS menilai, penanganan kasus tambang di Dongi-dongi sangat berbeda dengan penanganan illegal mining di Parigi Moutong.
“Patut diduga ada oknum yang biasanya disebut-sebut berinisial S sebagai bapak angkat untuk penambangan emas ilegal di yang berlokasi di wilayah Desa Air Panas telah mengeruk emas secara ilegal,” terang Ketua People Tribunal Sulawesi, Hartati Hartono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, di Palu, Rabu (23/9/2020).
Selain itu kata Hartati, patut diduga ada juga oknum bapak angkat yang biasa disebut JF yang telah mengeruk emas di wilayah Desa Kayuboko.
“Semua wilayah ini masuk areal aset emas di Kabupaten Parigi Moutong,” tambahnya.
Menurut Hartati, bila terbukti melakukan pelanggaran, mereka sama seperti bandit Pablo Escobar yang bisa aman menjalankan bisnis ilegalnya di Sulteng.
“Kami sudah berbicara dengan ketua DPRD Parigi Moutong. Menurut beliau, DPRD sudah menyurati Polda Sulteng untuk melakukan penegakan hukum terkait penambangan emas sambil menunggu terbitnya IPR (Izin Penambangan Rakyat) bagi masyarakat penambang. Tapi sampai saat ini aktifitas penambangan terus berjalan. Sementara IPR bagi masyarakat belum ada,” tambahnya.
Menurut Hartati, PeopleTribunal Sulawesi yang merupakan LSM aktif dalam menangani kasus-kasus pertambangan di Sulteng, tidak akan membiarkan adanya aktifitas penambangan ilegal. Karena jika dibiarkan, ada dugaan telah terjadi pelanggaran di tingkat penegak hukum sehingga oknum bebas melakukan produksi.
“Kami berharap, Polda Sulteng dapat menghentikan kegiatan di lapangan dan menangkap para oknum-oknum yang terlibat dan terkait dengan kegiatan ilegal ini. Kita tidak bisa diam,” tegasnya.
Senada dengan Hartati, Advokad rakyat Agussalim, SH menyatakan bahwa pelaku penambangan emas di wilayah itu tidak memiliki izin penambangan
“Oknum telah memberikan kerugian besar kepada negara, di mana terjadi pengerukan terus menerus terhadap sumber daya alam yang tujuannya hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajibannya kepada negara,” tegas Agusalim yang juga Sekretaris Lembaga Pengacara Rakyat. [*]
