DPR Serahkan Draft UU Cipta Kerja ke Presiden
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar secara resmi menyerahkan draft final Undang-Undang Cipta Kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Draft UU Cipta Kerja tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
“Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,” ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10/2020) dilansir dari situs resmi DPR RI.
Lebih lanjut Indra menyatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah pada substantif ataupun teknis mengenai UU Ciptaker tersebut.
“Jadi prinsipnya tidak ada masalah,” tandas Indra usai menyerahkan draf final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg.
UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu 812 halaman.
“Draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13/10/2020) kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi,” tegas Indra.
