Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jumat (11/10/2024).
Sekedar informasi, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU
Mengacu pada Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye. Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.
Pengawasan Bawaslu dan Penanganan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto Sos, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. “Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan, alun-alun, dan taman boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.
Langkah Sosialisasi Bawaslu
Untuk memastikan aturan dipahami dengan baik oleh semua pihak, Bawaslu akan melakukan sosialisasi terkait fasilitas umum yang diperbolehkan dan metode kampanye yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan memastikan sosialisasi dilakukan di lapangan berdasarkan hasil rapat ini, dan kami tidak akan menggunakan metode yang melanggar aturan,” ujar Ketua Bawaslu.




