Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut juga terkait visi dan misi serta program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024 sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Buol.

Turut mendampingi Ketua KPU antara lain Sekertaris KPU Kabupaten Buol Moh.Rusli D.Ali,S.Sos, Ketua Divisi hukum dan pengawasan Ali,S.Si,Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu Eko Budiman,S.Sos,Kasubag Hukum dan SDM Hairil,S.H,serta sejumlah staf bidang Sosialisasi dan teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol.

Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Drs.Kasim,M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Kariyanto,S.Sos,Kadis Kominfo Suwondo D.Sanua.S.Sos,Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Buol Zaenal,S.Pt, Kejaksaan Negeri Buol di wakili oleh Muhammad Ridho Ramadhani Analisis penuntutan bidang intelijen,Danramil 05-Biau Lettu Inf.Suyadi yang juga merangkap sebagai Pabung 1305/BT.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh unsur pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Buol Nanang menyampaikan, kegiatan tersebut sangat penting untuk diketahui oleh partai politik.

“Utamanya pengusung kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol. Sebab apa yang akan di paparkan dalam sosialisasi tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang daerah yang menjadi tujuan pembangunan daerah di segala bidang,” ujarnya, Kamis, (8/8/2024).

Sebelumnya, RPJPD ini telah di bahas terlebih dahulu selama kurang lebih tiga hari berturut-turut di lembaga DPRD Kabupaten Buol oleh ketua Bapemperda Dodi Fitriadi, S.T,M.Sc,dengan melibatkan unsur pimpinan OPD dalam singkronisasi program jangka panjang daerah.

Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut, Ketua divisi hukum dan pengawasan Ali,S.Si, bersama Kasubag hukum dan SDM Hairil,S.H, memberikan materi terkait tahapan, yaitu;

  • Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon di tanggal 24 agustus sampai dengan tanggal 26 agustus tahun 2024,
  • Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 s/d 29 agustus 2024,
  • Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 29 agustus hingga tanggal 2 september,
  • Penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 29 agustus hingga tanggal 4 september,
  • Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 5 s/d 6 september 2024,
  • Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 6 s/d 8 september 2024,
  • Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tanggal 6 s/d 14 september 2024,
  • Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13 s/d 14 september 2024,
  • Masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan persyaratan pasangan calon, pada tanggal 15 s/d 18 september 2024,
  • Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 s/d 21 september 2024,
  • Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol yang akan di laksanakan pada tanggal 22 september 2024,
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada tanggal 23 september 2024.

Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 juga di lanjutkan dengan materi penetapan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang akan mendaftarkan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024 ini.