Aksi premanisme yang ditunjukkan oleh seorang orator dari massa pendukung Kepala Desa Bajugan yang disidangkan karena dugaan kasus Asusila terhadap salah satu wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Kamis (01/01/2024) mendapat perhatian khusus dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buol-Tolitoli, Syahrul.
Melalui siaran persnya, Syahrul meminta, semua pihak menghargai kerja-kerja wartawan.
“Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang undang negara,bukan tanpa dasar dan aturan”, ujarnya.
Syahrul telah meminta korban membuat laporan polisi. Tujuannya, agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
“Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli, biar di proses hukum untuk diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut”, ungkapnya.
“Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menjelaskan bahwa, menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta rupiah,” tambah Syahrul.
Dikatakan, PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.
“Kasus ini akan kami kawal, apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol-Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme”, tegasnya.
Gidion Siswadi Horomang (49) sebagai korban telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli dan Polres Tolitoli telah menerima laporannya yang bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.