Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pabrik skincare palsu di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka ditangkap karena diduga memproduksi dan menjual produk kecantikan palsu secara daring tanpa izin resmi dari pemilik merek.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi. Para tersangka yang diamankan berinisial SP, ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Modus yang digunakan adalah membeli bahan baku dari e-commerce, kemudian meraciknya sendiri dan memasarkan produk tersebut sebagai skincare bermerek tanpa seizin pemilik asli.

Yang mengejutkan, polisi menyebut bahwa para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu bahan utama dalam pembuatan produk skincare palsu tersebut.

Penggunaan bahan tidak layak ini dinilai sangat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses uji klinis maupun pengawasan dari otoritas berwenang.

“Usaha ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2023, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar,” demikian keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, Jumat, 30 Mei 2025.

Aktivitas tersebut dilakukan secara online dan menyalahi aturan peredaran produk kosmetik yang seharusnya memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda sebesar Rp2 miliar. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen serta pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menyatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran produk ilegal, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami dari Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan para pemilik merek asli. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk skincare, pastikan keasliannya dan laporkan segera apabila menemukan indikasi produk palsu yang dapat membahayakan keselamatan konsumen,” ujar Kombes Pol. Mustofa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran, terutama yang dijual secara daring. Selain menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik merek, produk palsu juga dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius bagi konsumen.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait produk ilegal demi keamanan bersama dan perlindungan konsumen. ***