PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp6,53 triliun kepada para pemegang saham. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 27 Mei 2025.

Dividen sebesar Rp56,2 per saham ini akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB. Pembayaran akan dilakukan pada 26 Juni 2025 melalui transfer ke rekening masing-masing pemegang saham.

Pengumuman hasil rapat akan tersedia di situs Bursa Efek Indonesia mulai 28 Mei 2025. Periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) untuk pasar reguler dan negosiasi berlangsung hingga 10 Juni 2025, sedangkan untuk pasar tunai hingga 12 Juni 2025. Saham akan mulai diperdagangkan tanpa hak dividen (ex-dividend) pada 11 Juni 2025 untuk pasar reguler dan negosiasi, dan 13 Juni 2025 untuk pasar tunai.

Sampoerna menegaskan bahwa pembayaran dividen akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen tidak dikenai pajak penghasilan apabila diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, maka pajak harus disetor sendiri oleh pemegang saham sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024.

Sementara itu, wajib pajak luar negeri harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) paling lambat pada 12 Juni 2025 pukul 16:00 WIB untuk bisa mendapatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika tidak, maka dividen yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20%.

Pembagian dividen ini akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham yang disimpan dalam penitipan kolektif. Sementara bagi pemegang saham dalam bentuk fisik (warkat), transfer dilakukan langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan ke Biro Administrasi Efek (BAE), PT Raya Saham Registra.

“Pembayaran akan dilakukan sesuai ketentuan, dan kami mengimbau pemegang saham untuk memastikan data mereka sudah sesuai,” ujar Direksi Sampoerna dalam keterangan tertulisnya pada 28 Mei 2025.

Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham sekaligus menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. (Rfi)