TikTok Terancam Dilarang di AS
Platform video pendek populer, TikTok, terancam menghadapi larangan total di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung dijadwalkan memutuskan nasibnya pada 19 Januari 2025. Langkah ini memicu perdebatan sengit antara pemerintah, pendukung keamanan nasional, dan kelompok pendukung kebebasan berbicara.
Larangan TikTok diatur dalam undang-undang yang disahkan Kongres tahun lalu dan ditandatangani Presiden Joe Biden. Aturan ini memaksa perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China, untuk menjual aplikasi tersebut kepada entitas non-China atau menghadapi larangan operasional di AS.
- Ancaman Keamanan Nasional Jadi Alasan
Pemerintah AS, melalui Departemen Kehakiman, menilai TikTok sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Aplikasi ini disebut memiliki akses luas ke data pribadi pengguna Amerika, termasuk lokasi dan pesan pribadi. Selain itu, TikTok dianggap berpotensi memanipulasi konten yang dilihat oleh penggunanya.
“Data yang dikumpulkan TikTok bisa menjadi alat bagi pemerintah China untuk memata-matai atau memengaruhi warga Amerika,” ujar perwakilan Departemen Kehakiman dalam pengajuan kasusnya.
- TikTok: Ini Pelanggaran Kebebasan Berbicara
TikTok dan ByteDance membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pengajuan hukum kepada Mahkamah Agung, TikTok menyatakan undang-undang ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara.
“Larangan ini akan menjadi preseden berbahaya, di mana Kongres dapat melarang warga Amerika berbicara hanya dengan menyebut adanya risiko dari entitas asing,” kata perwakilan TikTok.
Mereka juga menekankan bahwa aplikasi ini digunakan oleh 170 juta warga AS setiap bulan, menjadikannya salah satu platform paling populer di negara tersebut.