SIANG itu, Selasa (6/3), suasana Mapolres Brebes berbeda dari hari biasanya. Di halaman belakang, tepatnya di depan ruang Satreskirm Polres Brebes, nampak kursi pelaminan tertata rapi dengan hiasan bunga. Di sisi bagian lain, terlihat juga peralatan sound sistem. Terdengar sayup-sayup lagu gending jawa, seperti akan ada pesta pernikahan, lalu siapa yang menikah ?

Seolah jajaran Satreskrim Polres Brebes akan mantu. Sejumlah anggota sibuk mempersiapkan prosesi akad nikah. Siang itu, ternyata seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang akan menggelar ijab kabul atau akad nikah dengan difasilitasi Satreskrim Polres Brebes. Ade Hermawan (19), pelaku curanmor yang baru lima hari di ringkus menjadi mempelai prianya. Warga Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes mensunting Rita Harminis (19), warga Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Acara akad nikah yang jarang dijumpai itu pun memancing perhatian para anggota Polres Brebes yang tengah beraktivitas. Tidak hanya itu, sejumlah warga yang tengah mempunyai kepentingan di Mapolres Brebes juga ikut penasaran dan menyaksikan prosesi ijab kobul tersebut.

Ade menikahi kekasihnya itu dengan mas kawin uang tunai Rp 100.000. Prosesi akad nikah mulai dilaksanakan sekitar pukul 12.30, disaksikan kedua pihak keluarga, termasuk orang tua mempelai wanita. Meski berlangsung sederhana, tetapi acara itu berlangsung meriah. Kedua mempelai pun terlihat bahagian, seolah lupa terhadap kondisi mempelai pria yang kini tengah berurusan dengan hukum dan harus mendekam di “Hotel Prodeo”. Muka ceria dan bahagian pun terlihat terlihat di wajah kedua mempelai dan para anggota keluargannya yang ikut menyaksikan.  Apalagi saat anggota keluarga dan sejumlah kerabat yang hadir memberikan ucapan selamat.

Namun suasana bahagia itu tak berlangsung lama dan mendadak berubah menjadi kesedihan yang mendalam. Khususnya, bagi mempelai wanita. Bagaimana tidak, usai menikah bukan berbulan madu dengan pria idamannya, tetapi justu harus tinggal karena suaminya harus mendekam dipenjara karena perbuatannya.

Usai akad nikah, mempelai pria yang mengenakan jas dan peci hitam itu pun kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Brebes, yang berjarak hanya beberapa meter dari tempat akad nikah. Ade masuk ke ruang tahanan dengan dipapah dua anggota polisi karena kakinya terpaksa ditembak, lantaran melawan saat akan ditangkap. Sementara mempelai wanita, mengantarnya dengan isak tangis menuju jereji besi tersebut. Ia beberapa saat menempani pria yang kini resmi menjadi suaminya itu di ruang tunggu tahanan.

Orangtua mempelai Wanita, Sarmudi (55) mengaku, proses pernikahan dilaksanakan di Mapolres Brebes, karena memang sudah direncanakan lama. Bahkan, berbagai persiapan antara kedua keluarga juga telah dilakukan. Namun saat mendekati hari pelaksanakan pernikahan, mempelai pria berurusan dengan hukum dan ditangkap. “Sudah lama kami rencana, jadi terpaksa acara kami gelar di sini (Mapolres Brebes-red),” ujarnya.

Sementara Ade Hermawan saat dimintai komentar, lebih memilih diam seribu bahasa, sambil kembali masuk ke ruang tahanan dengan diantar mempelai wanitanya.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengatakan, pihaknya hanya sebatas menfasilitasi kegiatan akad nikah dari salah satu tersangka kasus curanmor tersebut. Acara akad nikah itu dilaksanakan dari pengajuan pihak keluarga. Awalnya pihak keluarga meminta agar akad nikah dilaksanakan di mempelai wanita, di Kecamatan Songgom. Namun dengan berbagai pertimbangan, termasuk menyangkut keamanan tersangka, akhirnya difasilitasi agar akad nikah digelar di Mapolres Brebes. “Kami intinya hanya menfasilitasi tempat, dan alhamdulilah acara berjalan lancar,” katanya.

Dia mengungkapkan, mempelai pria itu merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia bersama seorang temannya, melakukan pencurian sepeda motor yang sedang ditinggal pemiliknya melihat banjir di Sungai Pemali. Tersangka ditangkap pada 1 Maret lalu, dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan. “Tersangka ini kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya. Sumber: Panturaplus.com
[related-content]