Kejadian di Mamasa: Wanita Dilecehkan Mulai 2015 Berakhir di 2023, Begini Ceritanya!
MAMASA – Satreskrim Polres Mamuju Selatan (Mamasa) melakukan Press Release pengungkapan Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Sespa, Selasa, 14 Februari 2023.
Prees Rilis ini di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring didampingi Kasi Humas Iptu Hendrik.
Iptu Hamring mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan korban berinisial M (20) pada hari Senin, 8 Februari 2023.
“Pelaku berinisial Z alias PN (41) beralamat Lembang Nua, Kecamatan Sespa,” ujarnya.
Iptu Hamring menuturkan, pelecehan ini di lakukan pelaku kepada korban dengan cara masuk ke dalam kamar lalu merabah payudara serta alat kelamin korban.
“Kejadian pertama sebenarnya mulai tahun 2015, kedua 2017, ketiga 2018. Kemudian berlanjut lagi di 2020 dan terakhir pada 6 Februari 2023 ini,” ujarnya.
Dijelaskan, Iptu Hamring, kejadian di 2018, waktu itu korban sudah SMA, pelaku melakukannya dengan cara yang sama, memegang buah dada dari belakang. Akhirnya si korban berteriak dan pelaku melepaskan. Korban laku lari ke rumahnya.
Kemudian di 2020, pelaku melakukannya di rumah kostnya. Saat itu korban ditemani untuk membeli boneka. Setelah kembali kerumah kost pelaku menarik korban masuk dalam kamar, pelaku memegang buah dada dan kemaluan korban juga.
Kejadian terahir, terjadi pada Senin, 6 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wita. Pada saat itu korban di teras rumahnya dan pelaku memasukkan tangan dari belakang yang diarahkan ke payudara si korban. Lalu korban beteriak dan si pelaku lari meninggalkan tempat kejadian.
“Selama ini si korban enggan melaporkan pelaku karena takut sama keluarga. Apa lagi pelaku masih keluarga dekat dan takut kalau di ketahui lalu cerai dengan istrinya yang kebetulan saudara dari korban,” jelasnya.
Karena sudah sering terjadi, maka korban M melaporkan ke Polres Mamasa dan penyidik mendapatkan luka goresan kuku di bagian belakang. Korban lalu di visum dan terbukti. Penyidik kemudian mengamankan pelaku islal Z lalu di jadikan tersangka dan di amankan di Rutan polres selama 20 hari kedepan.
“Untuk saat ini pelaku melanggar pasal 219 KUHP,” tutupnya.
