JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari lima menjadi sepuluh tahun.

Perubahan kebijakan masa berlaku paspor ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022. Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Serupa Paspor.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 permenkumham 18/2022, dikutip Jumat (30/9/ 2022).

Dalam Permenkumham itu, paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 2A, ayat 4.

Nah, Dibawah ini adalah Syarat dan cara untuk memperoleh paspor:

  • Kartu identitas yang masih berlaku;
  • kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran,
  • Akta Nikah atau Surat Nikah, Ijazah atau Surat Baptis;
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau dengan mengajukan pernyataan pemilihan kewarganegaraan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undangan.
  • Pernyataan Komitmen Perubahan Nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.