PADANG – Selama bulan Ramadhan 1443 H, semua tempat hiburan malam di Kota Padang harus tutup. Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.

“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti ada surat edarannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena itu, Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usaha selama Ramadhan.

Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu perbaikan dan ketentraman umum.

Bagi tempat hiburan malam yang masih terbuka selama bulan Ramadhan, Satpol PP tidak akan memberikan sanksi hingga penutupan sementara tempat usaha.

“Jika ada yang membandel, kami akan memberikan sanksi. Mulai dari penutupan hingga penutupan kegiatan operasional,” tegas Mursalim.

Ia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.

“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan,” ucap Mursalim.