Usai Ditahan Pasca Bentrok Tanjung Sari, 20 Orang Wajib Lapor, 6 Lainnya Jalani Pemeriksaan
PALU, Infopena.com – Status sebanyak 20 orang yang ditahan pasca bentrok Tanjung Sari, kini dinyatakan bebas dengan beberapa persyaratan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/3/2018) di palu.
“20 orang kembalikan dengan wajib lapor hari Senin dan kamis selama satu bulan,” katanya.
Sedangkan enam orang lainnya, menurut dia, kini masih akan menjalani pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran saat eksekusi.
Keenam warga yang akan menjalani pemeriksaan itu adalah ES alias Elu yang bekerja sebagai Nelayan, diduga melanggar pasal 192 kuhp (blokade jalan), AP yang bekerja sebagai dosen Unismuh Luwuk melanggar Pasal 160 kuhp (provokasi) dan pasal 192 kuhp (blokade jalan).
BACA JUGA:
Walaupun Hanya Satu Kaki, Yasrin Mampu Hidupi Ibunya
Tahun Depan, Dana Desa Naik Jadi Rp85 Triliun
Selain itu, LN dan FR yang bekerja sebagai nelayan ditahan akibat diduga melanggar UU Darurat no.12 tahun 1951 (memiliki/menguasai bahan peledak). Serta LS dan TR masing – masing diduga melanggar pasal 192 kuhp ( blokade jalan) dan UU darurat no. 12 tahun 1951 ( terlibat dalam pembuatan bom molotov / botol ). FLD
