Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sebelum Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada 2022-2024.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek keuangannya akan dilihat dari apa yang menjadi pemicu awal yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan jangkar atau dalam jangka waktu ini pembangunan ibu kota dan pemindahannya,” katanya.

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap sehat dan seimbang.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, yaitu pada 2022 hingga 2024 penanganan COVID, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan berusaha semuanya tetap terjaga,” tegasnya. 

Dana APBN untuk IKN tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar. Adapun sumber uang APBN itu sendiri; Pertama dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Untuk Kementerian PUPR, anggaran akan digunakan seperti membangun jalan hingga akses utama menuju IKN serta listrik dan telekomunikasi.

Sebagai informasi, pada TA 2022 pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp451 triliun untuk program PEN. Ini akan dialokasikan untuk tiga klaster, kesehatan Rp117,87 triliun, Perlinsos Rp154,76 triliun dan penguatan ekonomi Rp141,42 triliun.

Adapun anggaran untuk membangun infrastruktur dasar akan diambil dari dana sebesar Rp451 triliun tersebut.