Ini Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
JAKARTA – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan segera terealisasi. Hal itu di dasarkan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
UU IKN menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memulai dan mengawal aktivitas pindah Ibu Kota Negara. Nama IKN baru pun telah disampaikan Presiden yakni Nusantara.
Penetapan UU IKN disambut hangat Pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan, dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat dicapai namun keberlanjutan keuangan negara tetap terjaga.
Ditegaskannya, Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, sumber daya pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
 
Menurut Sri Mulyani Indrawati, penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masih akan menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya dapat dikategorikan sebagai proses untuk pemulihan ekonomi.
 
Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan terutama awal pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur bisa masuk dalam kategori pemulihan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional pada 2022,”  jelasnya Selasa, 18 Januari 2022 seperti dilansir dari Infopublik.id.
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sebelum Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada 2022-2024.
“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek keuangannya akan dilihat dari apa yang menjadi pemicu awal yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan jangkar atau dalam jangka waktu ini pembangunan ibu kota dan pemindahannya,” katanya.
Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap sehat dan seimbang.
“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, yaitu pada 2022 hingga 2024 penanganan COVID, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan berusaha semuanya tetap terjaga,” tegasnya.
Dana APBN untuk IKN tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar. Adapun sumber uang APBN itu sendiri; Pertama dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Untuk Kementerian PUPR, anggaran akan digunakan seperti membangun jalan hingga akses utama menuju IKN serta listrik dan telekomunikasi.
Sebagai informasi, pada TA 2022 pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp451 triliun untuk program PEN. Ini akan dialokasikan untuk tiga klaster, kesehatan Rp117,87 triliun, Perlinsos Rp154,76 triliun dan penguatan ekonomi Rp141,42 triliun.
Adapun anggaran untuk membangun infrastruktur dasar akan diambil dari dana sebesar Rp451 triliun tersebut.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					