PALU, Infopena.com – Barang bukti (Babuk) Narkotika Jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Palu pada Minggu, 25 Februari 2018 lalu, dimusnahkan di halaman Mako Polres Palu, Senin (12/3/2018).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu AKBP Mujianto, S.I.K, disaksikan Wali Kota Palu, Kajari Palu, Ketua Pengadilan 1 Palu, Kepala BNN Kota, Kepala Balai POM, Ketua RT Tavanjuka, Bhabinkamtibmas Tavanjuka, dan seluruh personel Polres Palu.

Adapun Babuk yang dimusnahkan adalah, jenis shabu seberat 1.073,40872 Netto dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, 26 buah Bong, 16 buah pireks kaca yang tersambung dengan dot, 79 buah pipet.

Selanjutnya, 8 buah pireks kaca, 6 buah karet dot, 2 buah sumbu, 53 buah macis gas, 7 buah THD, 3 buah jarum, 3 buah tutup botol yang terhubung dengan pipet.

 “Ini berkat usaha dan kerja keras Sat Narkoba Polres Palu serta peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian membuahkan hasil masksimal,” ungkap Kapolres saat Press Release pemusnahan Babuk narkotika, Senin tadi.

Kata Kapolres, pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba awal tahun 2018 ini, adalah merupakan keberhasilan yang sangat signifikan dan merupakan sejarah hasil penangkapan yang terbesar dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Palu.

Karena itu, Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.I.K mengimbau agar seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kasus Narkotika.

“Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara dan sedang diperangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan sekaligus masa depan generasi penerus bangsa bila di salah gunakan” tambahnya. FLD

Editor: Ardi