JAKARTA – Ditjen Bimas Islam Kemenag bekerja sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah usai menggelar Mudzakarah Zakat Nasional 2018 pada tanggal 9-10 Maret 2018 di Jakarta. Acara saling mengingatkan tersebut membahas tentang pemotongan zakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengungkapkan, masalah pemotongan zakat ASN Muslim tersebut menjadi salah satu masalah penting yang dibahas dalam mudzakarah. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan fatwa terkait itu.

“Yang penting intinya antara lain, mengenai itu pemungutannya. Jadi model pemungutannya terutama yang terkait dengan zakat ASN itu,” ujarnya, Ahad (11/03).

Dalam forum itu MUI dan Kemenag di antaranya membahas apakah pemungutan terhadap ASN tersebut akan dilakukan setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali. Selain itu, apakah hal itu nanti akan diqiyaskan kepada zakat emas atau zakat pertanian.

“Kalau peraturan Kemenag katanya kan diqiyaskannya ke zakat pertanian. Tapi kalau fatwa MUI kan jelas, mencapai satu nisabnya sudah bisa dikeluarkan 2,5 persen. Jadi kalau dipungut tiap bulan, fatwa MUI mengatakan, ya kalau sudah satu nisab bisa dipungut tiap bulan,” ujarnya.

Kendati demikian, hasil pembahasan terkait pemotongan zakat ASN dalam mudzakarah tersebut belum final. Karena itu, pihaknya nanti akan membawa masalah tersebut ke ijtima komisi fatwa MUI. “Nanti hasil dari mudzaarah ini akan langsung nanti jadi fatwa. Tapi nanti akan dibawa dulu ke ijtima komisi fatwa pada bulan Mei. Nanti dibawa ke situ dulu, nanti baru bisa menjadi fatwa,” kata Hasanuddin.

Masalah zakat sejatinya adalah masalah syar’i, sehingga segala sesuatunya harus sesuai syariat Islam. Karena itu, menurut dia, zakat tersebut harus dipungut dari ASN yang aghinyah (berkecukupan).

“Ya kalau ASN-nya aghniyah, ASN semua bisa disamaratakan dipotong. Tapi ada juga kata Menteri Agama berpendapat kemarin, gak nunggu hisab, gak nunggu haul, pokoknya setiap menerima sebesar apapun gajinya harus diambil 2,5 persen. Ya gak benar menurut saya kan,” ucapnya.

“Hadis mengatakan, diambil dari orang yang sudah berkecukupan. Gak bisa disamaratakan setiap ASN dipotong ASN 2,5 persen, gak benar gak sesuai syariah menurut saya,” tegasnya.

Ia berharap, semua kebijakan terkait zakat yang dikeluarkan Menteri Agama syar’inya harus dijaga betul. Jika pun ada perbedaan pandangan, kata dia, dalam mudzakarah tersebut nantinya harus ada hasil kesepakatan. “Kalau saya ya itu tadi, kalau mau haul ya haul, di akhir tahun nanti ya harus sesuai nisab, 85 gram emas, kira-kira Rp 42,5 juta kalau satu gram emas Rp 300 ribu. Nah di situlah pedomannya,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jika Kemenag ingin melakukan pemotongan tiap bulan, maka gaji ASN yang bisa dipotong hanya yang mencapai Rp 42,5 juta per bulan minimal. “Nah kalau mau tiap bulan, kalau gajinya sampai satu nisab, gaji per bulan Rp 42,5 juta minimal, silakan dipotong 2,5 persen,” kata Hasanuddin. Sumber : Republika