Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara kini statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah ketua panitia dengan inisial HU, sekretaris panitia inisial A, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara.
“Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan melakukan pemanggilan paksa kepada enam tersangka tersebut.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” tegas Yusri.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq telah menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelqr pada hari Sabtu, 14 November 2020.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri banyak masyarakat, mengabaikan protokol kesehatan. Namun, Habib Rizieq diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi saat diundang menjadi saksi atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI, panitia acara hingga pihak KUA Tanah Abang juga telah dipanggil polisi.
Diketahui, Habib Rizieq dikenakan sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi tersebut telah dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. [ND]
