Dua Warga Banawa Ditangkap Polisi Terkait Sabu
PALU – Dua warga Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala masing-masing dengan inisial N (17) dan MR (17) ditangkap Satnarkoba Polres Palu terkait narkoba jenis Sabu-sabu pada Sabtu (14/11/2020).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, membenarkan adanya penangkapan kedua warga Banawa tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang Mobil Pick Up bergerak dari arah utara menuju Kota Palu dengan membawa narkoba jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, porsonel Polsek Palu Timur menghentikan Mobil Pick Up sekaligus melakukan pemeriksaan,” sebut Kapolres, Senin (16/11/2020).
Kapolres menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 shacet plastik klip bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“9 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 1,74 gram ditemukan pada penumpang berinisial N,” jelasnya.
“Sementara 1 shacet plastik klip diduga shabu berat brutto 0,14 gram ditemukan pada sopir MR,” tambah Kapolres.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolres Palu. [***]
