Demo UU Ciptaker di Palu: 29 Ditangkap dan 26 Orang di Rawat di RS
PALU – Sebanyak 29 orang di Kota Palu ditangkap polisi dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Kamis, 8 Oktober 2020.
Dari 29 yang ditangkap itu, 28 mahasiswa dan 1 masyarakat umum. Jumlah itu berdasarkan data yang diperolah dari Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari sebagaimana diberitakan SultengNews.
Para mahasiswa dan 1 masyarakat umum itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit I dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sulteng.
Sementara, jumlah yang dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara sebanyak 26 orang yang terdiri dari 10 orang anggota kepolisian, 11 orang mahasiswa dan 5 orang masyarakat umum, karena terluka akibat lemparan batu saat demonstrasi mulai ricuh.
Salah satu mahasiswa, Ojan yang mengikuti aksi menyatakan, awalnya mereka ingin menyampaikan aspirasi dan menolak UU Cipta Kerja. Namun aksi itu akhirnya berakhir ricuh.
“Karena tidak ada koordinasi antara polisi dan korlap demo, makanya terjadi ricuh yang esensinya datang untuk menyampaikan aspirasi malah terjadi ricuh,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, demo masih berlanjut di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dan menuntut agar rekannya yang ditangkap segera di bebaskan. [***]
