Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya di Boneoge Ini Ditangkap
DONGGALA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala menangkap seorang wanita berinisial A (33) warga Kel. Boneoge, Kabupaten Donggala atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap wanita ini berkilah jika dirinya memiliki sabu, namun personil Sat Res Narkoba tidak percaya, kemudian langsung menggeledah dirinya beserta tempat tinggalnya.
Tidak membutuhkan waktu lama personil Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Ridwan menemukan 4 (empat) bungkus paket kecil berupa serbuk yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
“Kami telah mengamankan seorang wanita di Kelurahan Boneoge, wanita tersebut kedapatan memiliki sabu seberat 0,65 gram yang ia sembunyikan,” kata KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Ridwan yang dilansir dari Laman Humas Polri Senin, (27/4/2020).
Usai ditemukan barang bukti sabu yang ia simpan akhirnya A mengakui bahwa memang sabu itu miliknya.
Sementara itu, Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi,S.H.S.I.K.M.Crim melalui Kasat Res Narkoba AKP Mastan Dumaha menegaskan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama di Kabupaten Donggala.
“Kami akan terus memberantas tuntas segala macam peredaran narkotika di Kabupaten Donggala, mau pria ataupun wanita, pengguna ataupun pengedar sama-sama akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” tegasnya. [***]

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					