PALU – Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Syafril Nursal, SH, MH menegaskan, tidak akan memberi ampun dan akan memberikan sanksi tegas, jika ada oknum anggota Polri di lingkup Polda Sulteng dan jajaran, yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Saya akan pecat jika ada anggota saya yang terlibat atau bermain dalam peredaran gelap narkoba,” kata Syafril, di sela-sela pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolda Sulteng, Selasa (3/3/2029).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kali ini berupa narkotika jenis sabu dan seberat 887,85 gram dan 2.700 butir Trihexyphenidyl (THD).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Kejari Sulteng, Pengadilan Negeri Palu dan Balai POM Palu.

Kapolda Sulteng mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Palu periode Januari – Februari 2020.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sulteng dan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Palu,” tuturnya, yang didampingi Dir Narkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan, S.I.K, M.H dan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, SIK.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam mencegah maupun memberantas peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Sulteng.

“Bukan hanya jajaran Direktorat Narkoba dan BNN Sulteng saja yang mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, tapi kita harus sama-sama memberantas peredaran narkotika di daerah ini,” pintanya. [*]