PARIGI MOUTONG – Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap tersangka berinisial LI (38 tahun) yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut petugas menyitah sabu-sabu dan beberapa alat yang digunakan untuk menggunakan sabu-sabu tersebut.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Uspan Lamanda Djahara, mengatakan, mengatakan tersangka adalah warga desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Petugas menangkap perempuan tersebut pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 06.00 Wita di Desa Palasa.

Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat yang sudah ia siapkan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

Selain itu, 4 plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 1 buah kaca pirek, 2 buah potongan pipet, 3 buah gulungan timah rokok, 1 bungkus plastik klip bening, dan 1 buah tas kecil merk raddor warnah merah. Polisi juga mengamankan uang Rp1.6 juta.

“Saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Parigi Moutong guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dengan total BB sabu-sabu berat 2,84 gram beserta alat-alat yang digunakan untuk memakai sabu-sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong.

Sumber: Humas Polri