Ayah Perkosa Anak Tiri di Hadapan Ibu Kandung Korban
DONGGALA – Seorang ayah ND (65) memperkosa anak tirinya NA (16) hingga puluhan kali. Ironisnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan di hadapan istrinya, yang tak lain ibu kandung korban. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus rudapaksa (pemerkosaan) tersebut ke ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Sabang Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Polsek Damsol.
Ia menyebut, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke PN Donggala. “Tiada halangan pekan depan segera dilimpahkan, ” kata Erfandy Rusdy Quiliem ditemui di Palu , Ahad (26/1).
Ia menjelaskan, kasus rudapaksa terhadap anak tirinya ini terungkap November 2019 silam, atas laporan dari HS merupakan sepupu dari ND (pelaku). “HS berinisiatif melaporkan perbuatan ND tersebut ke aparat kepolisian, hingga dilakukan penangkapan,” katanya.
Ia mengatakan, ND yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini merudapaksa anak tirinya, karena tergoda kemolekan anak tirinya. “Perbuatan bejat tersebut, dilakukan ND, sejak NA masih duduk kelas 2 SMP,” katanya.
Ironisnya kata dia, perbuatan bejat itu dilakukan puluhan kali di dalam rumah dan di hadapan istrinya sendiri KA, tidak lain merupakan ibu kandung dari korban NA. Dia menyebutkan, keduanya KA dan NA tidak dapat berbuat apa-apa, sebab setiap kali melakukan perbuatan tersebut, selalu mendapat ancaman dari pelaku.
“Kau layani saya! kalau kau tidak layani, saya bunuh mamamu!,” kata Erfandy menirukan ungkapan NA saat diancam oleh ND.
Begitupun ancaman dilakukan terhadap KA, ibu korban. Atas perbuatan tersebut kata dia, ND diancam Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP. [Red]

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					