SIGI – Tim Narkoba Resor Sigi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan total 39 paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami menangkap ketiganya berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim sidik yang telah kami bentuk,” kata Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Agus dilansir Humas Polri, Selasa 14 Januari 2019.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2020), sekitar pukul 16.00 Wita. Tiga yang ditangkap masing-masing berinisial SN (25), YN (20), dan AR (20).

Kasat Narkoba Polres Sigi menyampaikan, dari masing-masing diamankan barang bukti tersangka “SN” berupa 31 paket berat bruto 7,50 gram yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula uang yang diduga hasil penjualan Rp.1.490.000, satu buah tas kecil, dan dua lembar plastik being kosong.

Dari tersangka “YN” diamankan barang bukti berupa 4 paket berat bruto 0,84 gram diduga narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan Rp.700.000, satu buah tempat penyimpanan sabu, satu lembar plastik bening kosong, dan satu unit ponsel.

Sedangkan tersangka “AR” diamankan barang bukti berupa 4 paket berat bruto 0,91 gram diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.215.000, satu unit ponsel, satu buah macis gas, satu lembar plastik bening kosong, dan satu lembar kain pembungkus sabu.

“Kami masih memeriksa ketiga tersangka tersebut guna pengembangan kasus tersebut dan sekaligus kami akan melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya, guna memastikan mereka di samping mengedar apakah pemakai juga,” tuturnya. (*)