PALU – Dua warga Negara Malaysia, Alimuddin bin Muhammad Ajay (51) dan Hajar bin Tahir (55), divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/11).

Kefduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), Maret 2019 silam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya selama 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Alimudin bin Moh Ajay alias Abang dan Hajar bin Tahir alias Paci, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang.

Usai membacakan putusan, Lilik memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas vonis tersebut.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Hajar bin Tahir melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin menyatakan akan melakukan banding.

Sesuai dakwaan JPU Lucas J Kubela, menguraikan, berawal dari kedatangan Alimudin bersama rekannya, Nasrul (DPO) dari Malaysia yang membawa sabu melalui jalur laut di Tarakan, kemudian menumpang pesawat ke Palu pada Maret 2019.

Keduanya lalu menginap di Hotel Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Kemudian, Alimudin menelpon Hajar yang berada di Lapas Klas II Palu, agar memerintahkan orang suruhanya mengambil paket dimaksud.

Selanjutnya Hajar menelpon Kartika untuk menjemput Alimudin bersama temannya di hotel.

Sebelum keluar bersama Kartika, Alimuddin lalu menyimpan paket sabu di kamar hotel yang akan diambil oleh orang suruhan Hajar.

Alimudin lalu meminta kepada Kartika untuk mengantarnya ke Hotel Palu City, sebelum akhinya menuju ke rumah Kartika.

Tiba di depan rumah Kartika, Alimudin memberikan satu paket sabu sedang, untuk disimpan di rumahnya, sampai ada orang yang datang mengambil.

Selanjutnya Alimudin meminta Kartika untuk mengantar mereka ke bandara, guna berangkat ke Makassar.

Terkait paket sabu yang dititip di hotel, Hajar lalu menelpon Yahya Ang yang juga sedang menjalani masa hukuman di Rutan Klas II A Palu, agar memerintahkan orang untuk mengambil paket yang dimaksud.

Yahya Ang lalu menyuruh orang suruhannya, Ferry Monoarfa dan Erwin Yasin, namun maksud kedatangan mereka telah tercium petugas BNN Sulteng dan keduanyapun ditangkap.

BNN Sulteng lalu berkoordinasi dengan BNN Sulawesi Selatan dan Alimudin berhasil ditangkap di salahsatu hotel di Pantai Losari.

Dari hasil pengembangan, petugaspun menangkap Kartika.

Total barang bukti sabu yang diamankan di hotel, masing-masing seberat 23,6 gram dan 23,8 gram. Sementara paket yang disita dari Kartika seberat 21,6 gram. (MAL)