PALU – Polsek Palu Timur, Polres Kota Palu, berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial IKTP alias UUT (25) dan MS (25) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Panglima Polem, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 20.35 Wita.

Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh, melalui Kapolsek Palu Timur Iptu Laata, SH mengatakan, Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi ada transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berinisial UUT,” katanya.

Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu yakni, 37 bungkus paket hemat harga Rp100 ribu, 3 unit HP yang teridiri dari 1 hp Xiomi warna hitam, HP merek Oppo, HP Nokia, 2 buah macis gas, uang pecahan 100 ribu sebanyak 44 lembar, uang kertas pecahan 50 ribu sebanyak 20 lembar, 10 ribu empat lembar dan pecahan 5 ribu satu lembar.

Kapolsek mengatakan, untuk mengelabui petugas di tempat tersebut sering dilakukan adu sabung ayam bangkok, yang dipilihara oleh terduga sebanyak kurang lebih 10 ekor.

“Kami melakukan penyelidikan dan pada malam hari kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan didapati di dalam kantong celana terduga UUT sabu sejumlah 37 paket kecil dan uang,” kata Kapolsek.

Saat ini kedua terduga dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Palu Timur menunggu penyidik dari Sat Narkoba Polres untuk proses lanjut. [JN]