PALU – Direktur PT Maju Tehnik Utama (MTU) mengaku salah telah memperjualbelikan tabung 3 kilogram (kg) kelebihan dari pesanan PT. Pertamina.

Pengakuan ini disampaikan Direktur PT MTU, Edwiro Purwadi saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Aisa H. Mahmud, Senin (04/11).

Padahal, kata dia, penjualan tabung 3 kg telah menyalahi aturan. Selain itu, penomoran seri pada tabung juga dilakukan perusahaanya sendiri, tanpa sepengetahuan Pertamina.

Meski demikian, ia membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ada kelebihan cetak 20 ribu tabung gas.

“20 ribu tersebut berupa komponen, belum menjadi tabung gas satu set. Sedangkan yang telah siap edar sekitar 5.500 tabung,” katanya.

Terdakwa lainnya, Riyadi mengaku tidak tahu menahu persoalan kelebihan cetak tabung. Pengusaha asal Surabaya itu mengaku hanya dihubungi Yanto, bahwa ada tabung untuk dibantu dipasarkan.

Ia mengatakan, harga yang ditawarkan dan disepakati adalah Rp108 ribu per tabung dan dia jual kembali kepada Ibrahim sebesar Rp114 ribu sampai Rp115 ribu per tabung.

“Sampai saat ini uang hasil penjualan kepada Ibrahim belum dibayarkan,” katanya.

Selain Edwiro dan Riyadi, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni bagian Pemasaran PT MTU, Yanto Cahya Subuh dan Distributor LPG di Palu, Ibrahim Muslimin.

Keempatnya didakwa dengan undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Sesuai dakwaan JPU Lucas J Kubela, kasus itu berawal ketika pada sekitar pertengahan tahun 2018 PT. MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamina Jakarta.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT. Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.0000 tabung.

“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.

Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 Kg palsu itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.

Kasusnya terungkap saat Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak Pertamina menemukan tabung kosong yang ditukarkan oleh seorang warga yang tidak sesuai dengan SNI dan tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Pertamina pun melaporkan temuan tersebut ke polisi. (MAL)