Mencuri Lagi, Dua Napi Rutan Maesa Dibekuk Polisi
PALU – Tak jera, dua narapidana yang sempat kabur dari Rutan Maesa Kelas II Palu kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Palu Selatan karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (30/01) lalu di Jalan Saleko II, Kelurahan Birobuli Selatan.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaludin Rahman, Jumat (01/02), mengatakan, kedua pelaku adalah RN alias Idank (20) dan MRM alias Rusdi (28), merupakan residivis kasus curanmor yang sudah melakukan aksinya di berbagai tempat di Kota Palu.
Menurut Awaluddin, para pelaku mengaku melancarkan aksinya tidak mengenal waktu, bisa di mana saja dan kapan saja jika adanya kesempatan.
“Aksinya dilatarbelakangi ekonomi,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha Mio J dan Yamaha Fino warna hitam.
“Mereka menjualnya dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta,” sebut Kapolsek.
Hingga saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Palu Selatan guna pengembangan lebih lanjut, sembari berkoordinasi dengan pihak Rutan. (FLD)

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					