PALU, Infopena.com – Terhitung sejak Kamis (12/4) yang lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengamankan Ribuan botol minuman keras serta ribuan liter minuman jenis Cap Tikus.

Hal itu menindak lanjuti instruksi dari Wakapolri Komjen Syafruddin yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras).

“Seminggu ini kita sudah mengamankan 9.272 Botol Miras dan 4000 liter Cap Tikus, bahkan telah menahan pemilik minuman keras illegal tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono.

Dalam jumpa persnya bersama awak media, Rabu (18/4) di Mapolda Sulteng, Juru bicara polda sulteng itu juga menguraikan kedelapan orang yang telah ditahan yakni masing – masing berinisal SAS, M.THNG, RF, SPRD, A.ZZ, ISKDR, JSMN dan PGO.

Ia menambahkan, terkait dengan kepemilikkan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 4 ribu liter pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seorang pria diketahui berinisial MRN.

Dari sepuluh tempat penggerebekan itu, katanya, berada di Jalan Hangtua, Jalan Yos Sudarso dan Jalan S Parman. Adapun barang bukti yang di amankan, berupa Mission 9.072 Botol, Benteng 25 Botol, Asoka 10 Botol, Cap Tikus 67 Botol, BirPros 3 Botol, BirBintang 12 Botol, BirHitam 3 Botol, Topi miring 2 Botol, Topi raja 22 Botol dan Marten 6 Botol.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengatakan, sejauh ini para pelaku dikenakan hukuman akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomer 4 tahun 2006 tentang perubahan Perda Nomer 10 tahun 2004 tentang peraturan pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol.

“Jadi yang kita terapkan sementara ini adalah perda yang berlaku diwilayah kota palu, sedangkan ancaman pidananya itu adalah kurungan paling lama 3 bulan denda kurang lebih 30 juta rupiah,” jelasnya.

Untuk itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat membantu pihak kepolisian untuk dapat memberikan informasi tentang peredaran minuman keras illegal/oplosan yang sangat meresahkan masyarakat, apabila melihat, mendengar atau menemukan orang yang dicurigai sebagai pembuat atau penjual minuman keras di sekitar tempat tinggalnya agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. FLD
[related-content]