Pembunuhan di Lembantongoa, Sigi Baru Terungkap Tiga Tahun Kemudian
SIGI – Polres Sigi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang perempuan di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi yang terjadi pada 2019 silam.
Seorang pria inisial MO diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita berinisial SA. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 23 September 2019.
Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap SA ini awalnya ditangani AKBP Andi Batara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Sigi.
Kemudian kasus ini ditangani AKBP Yoga Priyahutama setelah AKBP Andi Batara pindah tugas sebagai Kapolres Parigi.
Hingga akhirnya pada Agustus 2022 kasus tersebut terungkap saat Kapolres Sigi saat ini dijabat oleh AKBP Reja A. Simanjuntak.
Upaya penyelidikan dan penyidikan panjang pun dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
“Kasus ini cukup lama. Sejumlah barang bukti kami kumpulkan dan ada 11 orang saksi yang kami periksa,” kata Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, saat press release, Jumat 9 September 2022.
Kapolres AKBP Reja mengatakan, MO diamankan Satreskrim Polres Sigi di pondok kebun tersangka di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, pada Agustus 2022.
Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, pemicu pembunuhan yang dilakukan tersangka MO warga Desa Lembantonga itu ternyata lantaran tersangka tidak senang ditegur korban untuk mengambil kayu bakar dibatas kebun tersangka.
“Tersangka marah kepada korban yang melarang tersangka mengambil kayu bakar dan korban juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka,” ujar AKBP Reja.
Dikatakan, tersangka secara spontan melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, membantingnya lalu memukul kepala korban dengan menggunakan batu secara berulang kali.
“Tersangka juga melakukan perkosaan terhadap diri korban setelah korban dianiaya dan masih bernafas,” jelasnya.
Setelah tersangka memperkosa korban tersangka lalu membuang korban yang saat itu sudah tidak bernafas ke jurang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu lembar celana panjang berwarna merah bercorak putih; satu lembar jilbab warna hitam; satu buah ikat rambut berwarna putih; satu buah batu kali; satu lembar celana dalam; satu lembar BH; satu lembar celana hitam; satu batang potongan kayu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
