Terungkap Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Kalibata City
JAKARTA – Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial DAF (26) dan LAS (27) terhadap korban Renaldi Harley Wismanu (33) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan sudah tertangkap.
Sejumlah fakta terbaru pun akhirnya terungkap. Ternyata pelaku berinisial LAS (27) atau Laeli merupakan lulusan FMIPA Universitas Indonesia (UI) 2012.
Dia bahkan dikenal sebagai mahasiswa yang sangat aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. Tidak hanya itu, Laeli dulu berhijab dan dikenal sebagai sosok yang supel serta memiliki banyak koneksi.
Laeli juga sempat bekerja di perusahaan farmasi yang lumayan terkemuka di Indonesia.
Teranyar, mengutip Kabarlumajang, fakta mengejutkan lainnya adalah, Laeli ternyata perebut suami orang alias pelakor.
Dari tangkapan layar yang menampakkan utasnya, diketahui bahwa Laeli telah merebut suaminya dan kini telah menikah (Laeli dan Fajri).
Hingga pada akhirnya pasangan memutuskan untuk melakukan aksi pembunuhan keji terhadap Rinaldi Harley Wismanu.
Fakta Lainnya Terungkap Saat Rekonstruksi
Kemarin, Jumat, 18 September 2020, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus ini. Rekonstruksi itu digelar secara detail.
Melansir Suara.com Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengemukakan, setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.
Fakta pertama diketahui bahwa sepasang sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban. Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik dan di saat bersamaan tersangka Fajar akan datang dengan mengaku sebagai suami untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
“Apabila tidak terlaksana pemerasan terjadi, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan,” ungkap Calvijn.
Fakta kedua yang berhasil terungkap yakni tersangka Atik sempat memaksa meminta password handphone milik korban sebelum akhirnya tewas dan dimutilasi. Dari handphone milik korban tersebut lah kemudian kedua tersangka menguras habis harta milik korban.
“Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban,” katanya.
Fakta ketiga yang berhasil terungkap yakni diketahui bahwa tersangka Fajar belajar memutilasi secara autodidak. Pembelajaran tersebut dilakukannya dengan melihat di media sosial.
“Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP, sehingga dilakukan mutilasi,” tutur Calvijn.
Fakta keempat yang baru diketahui yakni jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.
“Di tanggal 12 dan 13 dua hari, disitulah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi,” ucap Calvijn.
Fakta kelima yang terungkap yakni kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah termutilasi itu di dalam dua koper fan satu ransel.
“Koper pertama adalah milik korban tetapi koper satunya lagi adalah dibeli pelaku untuk memasukan bagian jenazah yang tidak muat,” jelas Calvijn.
Fakta keenam diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September. [Suara/kabarlumajang/Red]
