JAKARTA – Banyaknya kasus PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan pencairan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini bernama BP Jamsostek.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, BP Jamsostek siap untuk membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT), baik sepenuhnya atau sebagian untuk peserta program yang telah mengalami PHK.

“Kami siap membayarkan klaim JHT bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (20/4/2020).

Pihaknya mencatat selama kuartal I/2020, klaim program JHT mencapai 621.597 pengajuan atau meningkat 10,02 persen secara tahunan (yoy), dengan total manfaat yang dibayarkan senilai Rp7,6 triliun atau meningkat 13,28% (yoy).

Dia mengaku dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan klaim tapi tanpa melakukan kontak fisik. Pengambil dana klaim JHT dapat dilakukan secara online dan para peserta tidak harus datang ke kantor cabang setempat.

Jika terpaksa harus dilakukan pengajuan ke kantor cabang, BP Jamsostek juga telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, sehingga tetap bisa menjaga kesehatan bagi para peserta maupun petugas yang melayani.

“Prosedur layanan ini disebut dengan LAPAK ASIK (Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik), sehingga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan social (social distancing),” ujarnya.

Adapun prosedur ini telah diterapkan diseluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan Covid-19 hingga sekarang sampai dengan kondisi darurat ini dicabut oleh pemerintah.

Berikut cara klaim JHT secara online maupun offline:

Mengurus Nomor Antrean Secara Online

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Pencairan Secara Online

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online maka terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antrean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Pencairan Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan/Offline

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat. [***]