KPU: Hoax Bisa Sebabkan Jalannya Pemilu Rancu
Warning: Undefined variable $args in /home/infopena/public_html/wp-content/themes/liputanwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56
PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, kembali melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Wali Kota Palu tahun 2020, di Salah satu Kafe di Kota Palu, Kecamatan Palu Timur, Selasa (19/11).
Sosialisasi menghadirkan camat, lurah, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum khususnya pemilih pemula diwilayah tersebut.
Dikesempatan itu, Komisioner KPU Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah yang menjawab pertanyaan peserta saat sesi tanya jawab terkait terjadinya kerancuan pada Pemilihan umum (Pemilu) serentak DPRD, DPR RI, DPD dan Presiden baru-baru ini, yang mana terjadi kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Itu karena pengaruh hoax. Pemilu 2019 lalu KPU RI menyampaikan pemilih bisa hanya menggunakan KTP, maka orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengembangkan bahwa modal KTP saja bisa memilih di TPS mana saja. Padahal sebenarnya pemilih yang mengunakan KTP itu adalah pemilih yang ada di wilayah TPS masing-masing, bukan pemilih dari luar yang bebas memilih di TPS mana saja. Itulah penyebab terjadinya kekurangan surat suara kemarin,” jelasnya.
Olehnya, Iskandar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita hoax.
“Jika ada berita-berita yang meresahkan, Masyarakat jangan mudah terpancing. Kalau ada sesuatu ada namanya klarifikasi, silahkan datang ke KPU,” pesannya.
Untuk calon perseorangan, Iskandar menyampaikan harus memasukan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu yang berjumlah 213.957 pemilih.
Persyaratan bagi paslon perseorangan semakin ketat. Paslon perseorangan harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan. Setiap satu dukungan fotokopi KTP yang dikumpulkan harus ditempelkan pada formulir surat pernyataan dukungan.
Dengan penerapan seperti itu potensi dimanipulasi syarat dukungan bisa dicegah. Seperti terdapat dukungan ganda dalam syarat tersebut. Selain itu, yang membedakan lagi formulir surat pernyataan akan dimasukkan ke sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, ketika dicek melalui sistem tersebut ada yang ganda dukungannya, maka akan ketahuan.
“Syarat dukungan tidak diperkenankan dari TNI/Polri, ASN dan penyelenggara pemilu yang masih aktif bekerja,” tambahnya. (YAMIN)

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					