Warning: Undefined variable $args in /home/infopena/public_html/wp-content/themes/liputanwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

SIGI – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sigi menolak satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi. Salah satu Raperda yang ditolak tersebut adalah pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

Fraksi NasDem berpendapat, usulan itu perlu dipertimbangkan kembali atau ditunda untuk sementara.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai NasDem, Imran Latjedi saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sigi, Kamis (14/11).

Menurut Imran, pihaknya meminta untuk belum dibahas karena sejumlah pertimbangan, di antaranya, Kabupaten Sigi baru melewati bencana alam yang cukup dahsyat dan terjadi banyak kerusakan fasilitas.

Tentu, kata dia, saat ini Pemkab Sigi masih dalam tahap pembenahan yang pastinya memerlukan anggaran yang cukup besar, termasuk di dalamnya memulihkan perekonomian masyarakat.

“Bila kita tetap mendorong pembentukan Kecamatan Sigi Kota, maka mau tidak mau, anggaran besar akan terfokus untuk pembentukan kecamatan tersebut. Sementara di sisi lain, kita masih membutuhkan dana untuk pemulihan warga yang saat ini masih hidup di hunian sementara,” terangnya.

Selain itu juga kata dia, pembentukan Kecamatan Sigi Kota juga memerlukan wilayah administrasi yang jelas, seperti batas desa maupun batas administrasi lainnya. Sebab, kata dia, dalam pembentukannya akan mengambil sejumlah desa yang ada di Kecamatan Palolo sehingga ada perubahan administrasi di Kecamatan Palolo maupun Kecamatan Kecamatan Sigi Biromaru.

“Sampai saat ini kita juga belum memegang empat Raperda yang akan dibahas, khususnya Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota,” ujarnya di hadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Sigi lainnya.

Sementara beberapa fraksi lain menitipkan harapan kepada Pemkab Sigi agar dengan dibentuknya Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, tidak membebani masyarakat dengan retribusi serta memperjelas sumber air yang diperoleh.

Rapat paripurna kemarin dibuka Wakil Ketua DPRD, Rahmat Saleh dan dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Moh Basir Lainga.

Pada umumnya, tujuh fraksi yang ada DPRD Sigi menyetujui semua Raperda untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya. Hanya Fraksi NasDem saja yang menolak salah satu Raperda.

Adapun tiga Raperda lainnya yang diajukan Pemkab Sigi adalah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan social, Raperda tentang pengelolaan air minum dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng. (HADY)