Warning: Undefined variable $args in /home/infopena/public_html/wp-content/themes/liputanwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

PALU – Hakim tunggal praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Andri Natanail Partogi, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Muhammad Aziz Welang atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kasus pembelian saham PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).

Dalam kasus ini, Muhammad Aziz Welang selaku Direktur Utama PT. Bumi Mineral Indonesia itu dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan atas nama Mr. Kwon Kpup dengan Nomor: LP/211/VII/2019/SKPT, yang mengaku sebagai pemodal tunggal/pemilik saham mayoritas perusahaan PT KNK.

“Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan Andri Natanail Partogi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (11/11).

Selain itu, dalam amar putusannya, ia menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/464/X/2019/Ditreskrimum tanggal 02 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya memerintahkan kepada termohon (Polda Sulteng) untuk menghentikan proses penyidikan serta  menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangannya, pemohon (Muhammad Azis Wellang) melakukan pembelian saham bertindak untuk dan atas nama PT. Bumi Mineral Indonesia, bukan atas nama pribadi.

Kuasa hukum pemohon, Muh. Burhanuddin mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara objektif.

Ia mengatakan, klienya tidak sepatutnya dijadikan tersangka, sebab dia membeli saham mewakili PT. Bumi Mineral Indonesia sebagai Direktur.

Dia mengatakan, termohon tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap legal standing pelapor Mr. Kwan Kpup tanpa adanya dasar akta notaris sebagai pemegang saham di Kemenkum-HAM.

“PT. KNK sejak berdiri tahun 2009 sampai 2019 telah lima kali mengalami perubahan kepengurusan dan pemegang saham. Namun nama Mr. Kwan Kpup tidak ada, baik selaku pengurus maupun pemegang saham,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemohon bertindak sebagai Direktur Utama PT.Bumi Mineral Indonesia sudah melaksanakan proses clear and clean.

”Semuanya tidak bermasalah sehingga melakukan transaksi pembelian saham PT. KNK,” ujarnya. (MAL)