Warning: Undefined variable $args in /home/infopena/public_html/wp-content/themes/liputanwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

PALU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu menyatakan, tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Sulteng mencapai Rp100 miliar.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu sendiri meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli dan Buol.

“Secara nasional, tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp6 triliun, sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tengah Rp100 miliar,” kata Kepala BPJS Cabang Palu, Hartati Rachim saat kegiatan Temu Jejaring Multi Stakeholder “Menuju Perlindungan Sosial JKN-KIS yang Lebih Baik di Sulawesi Tengah” yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Tengah, di salah satu cafe di Kota Palu, dua hari lalu.

Secara nasional, kata dia, permasalahan tunggakan iuran ini menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit yang luar biasa. Selain itu, karena ketidaksesuaian iuran, termasuk sikap ketidakpatutan peserta dalam membayar.

Lanjut dia, di tahun 2019 ini, BPJS melakukan penyesuaian iuran dengan klas perawatan. Bila tidak dilakukan, maka BPJS Kesehatan akan mengalami defisit Rp32 triliun.

Menurutnya, iuran untuk peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya Rp25.500 per jiwa/bulan akan disesuaikan menjadi Rp42 ribu. Kelas II yang sebelumnya Rp51 ribu, disesuaikan menjadi Rp110 ribu dan Kelas I yang sebelumnya Rp80 ribu disesuaikan Rp160 ribu.

“Demikian juga untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) JKN dari APBN dan APBD, juga akan disesuaikan,” jelasnya.

Kata dia, khusus peserta mandiri, penyesuaian akan diberlakukan pada Januari 2020. Sementara untuk PBI JKN dari APBD, penyesuaiannya berlaku surut pada Agustus, sehingga dari Agustus hingga Desember akan ditalangi pusat.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga turut dilakukan penyesuaian. Pemotongannya tidak lagi hanya berdasar gaji pokok dan tunjangan keluarga, tapi dengan tunjangan lain, termasuk tunjangan kinerja.

“Untuk ASN pusat, penyesuaian pada bulan Oktober dan ASN daerah pada Januari 2020,” ujarnya. (MAL)