Warning: Undefined variable $args in /home/infopena/public_html/wp-content/themes/liputanwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

SIGI – Aparat Polsek Palolo, menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial SS (38 tahun) asal Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo. SS diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Penangkapan tersebut atas pengaduan korban DM (14 tahun) ke Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Semtulak Allo. Kemudian, Bripka Semtulak bersama tiga warga setempat melanjutkan laporan ke Polsek Palolo pada Jumat, pekan lalu.

“Atas laporan itu, Kapolsek Palolo Iptu J. Sagla bersama anggota langsung mendatangi rumah pelaku,” kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Senin (17/12).

Di Desa Lembantongoa, kata Kapolres Sigi, anggotanya terlebih dahulu menemui salah satu korban lainnya, yakni SA (19 tahun) untuk menanyakan kebenaran kasus tersebut.

“Atas pengakuan SA, bahwa laporan saudaranya DM tersebut benar adanya. SA sendiri mengaku telah dicabuli sejak kelas VI SD, terakhir pada bulan September 2017, sementara DM bulan Nopember lalu,” tutur Kapolres.

Dia menegaskan, pelaku dikenakan pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar, ditambah 1/3 dari pidana dimaksud. (HDY)