Warga Korea Utara Yang Suka K-Pop, Akan Dihukum Mati

Semenjak tren musik dan seluruh kebudayaan K-Pop booming dalam beberapa tahun terakhir, tak memungkiri seluruh negara di dunia ikut terkena imbas kepopulerannya termasuk negerti kita.

Kebudayaan dari Korea Selatan ini seakan seperti tren boyband 90an atau disko di dekade 70an. Pokoknya tidak ada yang bisa “kabur” dari tren ini. Namun terlepas fakta ini, nyatanya saudara mereka di Korea Utara, tidak akan pernah bisa menikmati booming ini.

K-Pop Tidak Boleh di Korea Utara

Ya melansir laporan dari Detik.com, terungkap kalau warga Korea Utara, tidak diperkenankan sama sekali untuk berdandan (rambut dan pakaian) dan bahkan, mendengar musik K-Pop. Mandat ini diberitakan pertama kali melalui koran top di Korea Utara, Rodong Sinmun baru-baru ini.

Belum cukup sampai disitu, warga Korea Selatan juga dilarang untuk berbicara dengan bahasa gaul Korea Selatan. Seluruh larangan ini faktanya tercantum di dalam undang-undang terbaru negara ini.

Pada dasarnya, undang-undang baru ini dibuat untuk membasmi segala bentuk pengaruh asing termasuk “asing” disini adalah tetangga Korea-nya sendiri ini. Dan apabila mereka berani melanggar, maka mereka akan dihukum penjara atau bahkan HUKUMAN MATI.

Dialek Korea Selatan Pun Tidak Boleh

Surat kabar Korea Utara yang mengumumkan aturan ini pertama kali, Rodong Sinmun, memberikan peringatan kaum milenial Korea Utara akan bahayanya mereka jika mengikuti / menyukai kebudayaan dari Korea Selatan.

Komentar