SIGI, Infopena.com – Sosialisasi Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sigi Tahun Anggaran 2018 dibuka, Selasa (6/3/2018).
Kegiatan yang berlangsung di gedung Wismakaromah Biromaru itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina. Bertujuan memberikan pemahaman SOP di lingkup Pemkab Sigi serta fungsi pakaian dinas kelengkapan serta atributnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2017, Bupati Sigi telah menetapkan dokumen SOP-AP di lingkungan Pemkab Sigi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017.
Wabup Sigi Paulina dikesempatan ini menyampaikan, informasi yang ia peroleh dari Biro Organisasi Prov. Sulteng, Kabupaten Sigi adalah satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menetapkan SOP-AP dalam Perbup.
“Seluruh PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab Sigi dapat mentaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut demi keseragaman penggunaan pakaian dinas,” harapnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD Kab. Sigi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pakaian Dinas ASN dan SOP yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab.Sigi dan Kabag Organisasi Provi.Sulteng. Ardi/Humpro Sigi
Komentar