PALU – Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada membacakan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017 senilai Rp 1,4 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis (5/3). Ketiganya adalah Hasyim Baharullah Day Hasjim, Rusdin, dan Ir. Moh. Farawansah Tokare.
Hasyim Baharullah Day Hasjim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini divonis pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Ir. Moh. Farawansah Tokare selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi divonis pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 47 juta, subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing- masing kepada terdakwa pidana 7 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” demikian putusan dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada.
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Selain itu tidak ada pengembalian sebagian atau seluruhnya dari kerugian negara. Usai pembacaan putusan ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU menerima atau mengajukan upaya hukum. [Red]
Komentar