JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin, yang dilayangkan Tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (TAMAM) dinilai sudah benar.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai janji redistribusi tanah yang disampaikan pendamping Joko Widodo itu masuk dalam pelanggaran pemilu.
Untuk itu, dia berharap Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf bisa memberi masukan yang benar kepada pasangan capres-cawapresnya. Jika salah, maka konsekuensinya bisa dikenakan sanksi oleh Bawaslu.
Apalagi, kini, pasangan nomor urut 01 dan pendukungnya paling banyak dilaporkan ke Bawaslu.
“Jadi ya kami sarankan kepada tim Jokowi-Ma’ruf perbanyak lah membaca peraturan KPU biar nggak salah memberi masukan ke capres dan cawapresnya dalam memberi janji,” ujar Ferdinand dilansir dari Pojoksatu.id, Rabu (7/11).
Sementara mengenai redistribusi tanah yang disampaikan Ma’ruf Amin, pendukung Jokowi di Pilpres 2014 menegaskan bahwa itu memang menyalahi aturan. Namun begitu, dia tidak menjelaskan detail tentang aturan yang disalahi ketua umum (nonaktif) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Perlu diperiksa aturan-aturan KPU atau UU, kan memang seperti itu, tidak boleh dilakukan,” tandasnya. [***]
Komentar