Tersangka Penghina Moeldoko Langsung Ditahan

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Basmi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Basmi langsung ditahan Bareskrim.

“Iya (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin, 19 Oktober 2020 seperti dilansir dari Humas Polri.

Awi mengatakan, Muhammad Basmi ditangkap oleh penyidik Bareskrim di rumah kosnya yang berada di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Ahad, 18 Oktober 2020 pukul 05.10 WIB.

“Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. [Red]

Komentar